Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang menjadi korban perdagangan manusia sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas