Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hak royalti pencipta lagu yang sah tidak boleh ditahan, sedangkan pihak yang tidak berhak tidak boleh menikmati hak milik orang lain.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman menanggapi keluhan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, terkait pencipta lagu yang belum menerima royalti selama bertahun-tahun.
“Intinya saya pesan cuma satu, yang berhak, haknya tidak boleh ditahan. Yang tidak berhak, tidak boleh mengambil hak orang lain. Patokannya itu