Jakarta (ANTARA) - Korupsi pada dasarnya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan ekonomi. Di balik setiap tindak pidana korupsi terdapat motif memperoleh keuntungan, menguasai aset, dan mengubah kekayaan publik menjadi kekayaan pribadi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, jaringan, atau pihak lain yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Kesadaran itulah yang membuat pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan