Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan komitmen DPR RI soal tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset merupakan bukti bahwa lembaga legislatif itu tidak tutup mata terhadap tuntutan rakyat.
Dia mengatakan bahwa saat ini masyarakat menuntut terkait penguatan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara. Di sisi lain, komitmen para pimpinan DPR itu merupakan bentuk keberanian mengambil tanggung jawab.
"Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,”