IDXChannel – Polri melalui Polda Riau mengungkap 37 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan, 40 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Polres Pelalawan menangani 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Bengkalis 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir 7 perkara dengan 7 tersangka, Polres Kampar 4 perkara