Kendaripos.co.id -- Upaya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam putusannya pada Jumat (28/8), hakim menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga penahanannya, sah secara hukum.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar