Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Perusahaan itu disanksi denda hingga terancam dicabut izinnya jika mengulangi perbuatannya lagi.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber sampah, perusahaan pengangkut, kendaraan operasional, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan agar sampah tidak berakhir