Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuntaskan penataan kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi melalui pengukuhan Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8).
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, nama yang digunakan adalah nama yang ada di undang-undang, sehingga secara hukum, baik Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, betul-betul mengacu pada undang-undang tersebut," ujar Gubernur Pramono.
Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi dipimpin oleh tokoh Betawi dan mantan Gubernur DKI