Jakarta, Beritasatu.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah secara hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard.
Hakim menilai Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum