Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaat perlindungan kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan. Hal ini juga berlaku bagi anak yang terdaftar sebagai anggota keluarga peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Anak yang terdaftar sebagai anggota keluarga peserta PPU dapat memperoleh jaminan JKN hingga usia 21 tahun.
Masa penjaminan dapat diperpanjang hingga usia 25