JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengakui terdapat ketidakcermatan administratif dalam proses penegakan hukum tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun status tersangka tetap sah.
“Menimbang bahwa memang periode 2018 sampai 2026 merupakan periode yang luas dari rumusan dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Seyogianya dirumuskan secara lebih cermat,” kata Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Hal itu disampaikan Richard saat membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie nomor perkara