Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang di antaranya sebagai tersangka terkait kerusuhan saat unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihak kepolisian memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan,