RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat serta Tindak Pidana Adat.Pembahasan Raperda tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP., SH., M.Si.Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kendari untuk memberikan kepastian hukum terhadap nilai, norma, serta praktik hukum adat yang masih hidup dan
Berita Daerah
Pemkot Kendari Susun Raperda Hukum Adat untuk Beri Kepastian Hukum | LPP RRI