Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan hasil sidang praperadilan yang dilayangkan kubu eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sidang praperadilan yang dilayangkan kubu Febrie Adriansyah diputuskan ditolak oleh Hakim PN Jaksel hingga penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 27 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan,