Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya itu merupakan sebuah paradoks prosedural atau berlawanan dengan asumsi umum.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu, ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural, ya, kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun, sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata Firman kepada wartawan usai putusan praperadilan kedua Febrie Adriansyah di Pengadilan