Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, mengatakan permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun