JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, merasa heran dengan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya meski hakim mengakui ada ketidakcermatan administratif.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada,” kata Firman di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Firman menilai ditolaknya permohonan praperadilan Febrie nomor perkara 135 ini mengandung pertentangan di dalamnya.
“Jadi, kami lihat