Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki menilai bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal diputus.
Hal ini disampaikan Hakim dalam pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (28/8/2026).
Dalam sidang ini, Richard menuturkan bahwa TPPU memang masih berkaitan dengan tindak pidana asal, akan tetapi frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai