TRIBUNNEWS.COM - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan komitmen tersebut menunjukkan adanya target yang harus dikawal dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ini bentuk keberanian mengambil tanggung jawab,"