TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap di Jepang setelah diduga tinggal di negara tersebut selama lebih dari 26 tahun tanpa visa yang masih berlaku, menurut laporan media.
Dilansir Independent, pria yang tinggal di Yaizu, Prefektur Shizuoka, itu masuk ke Jepang pada September 1993 menggunakan visa turis yang berlaku selama 15 hari.
Ia ditangkap terkait pelanggaran izin tinggal yang dihitung sejak Februari 2000, ketika perubahan undang-undang imigrasi Jepang menjadikan tinggal melebihi masa berlaku visa sebagai tindak