Nasional

MK Kurangi Syarat Bencana Nasional: Minimal Tiga Indikator, Jumlah Korban Wajib Terpenuhi

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 23:03 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
MK Kurangi Syarat Bencana Nasional: Minimal Tiga Indikator, Jumlah Korban Wajib Terpenuhi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan indikator penetapan status bencana dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

Hal itu ditegaskan dalam putusan perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Lewat putusannya MK menyatakan lima indikator penetapan status dan tingkat bencana tidak harus dipenuhi secara keseluruhan.

MK menetapkan penentuan status dan tingkat bencana

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp