TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan indikator penetapan status bencana dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Hal itu ditegaskan dalam putusan perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Lewat putusannya MK menyatakan lima indikator penetapan status dan tingkat bencana tidak harus dipenuhi secara keseluruhan.
MK menetapkan penentuan status dan tingkat bencana