Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin porsi kepemilikan asing di industri asuransi yang saat ini maksimal 80 persen bisa ditingkatkan jadi 99 persen.
Keinginan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kepada wartawan di Lombok, NTB, Kamis (27/8).
"Kami ingin kepemilikan asing di industri asuransi ditingkatkan hingga 99 persen," katanya.
Ogi mengatakan ada beberapa alasan kenapa peningkatan porsi kepemilikan asing di industri keuangan perlu dilakukan.
Salah satunya demi memperkuat kapasitas permodalan industri dalam negeri. Menurutnya,