JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
MK memutuskan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan jika memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan