Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi untuk mempercepat ketersediaan tenaga kesehatan.
"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi dalam keterangan di Jakarta,