Jakarta, Beritasatu.com - Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 patut diapresiasi. Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar komitmen penetapan batas waktu tersebut tidak mengurangi kualitas dari RUU Perampasan Aset nantinya.
Hardjuno mengungkapkan, penetapan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya keberanian politik pimpinan DPR untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
"Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada