Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Ekuador menyatakan mantan Presiden Lenin Moreno bersalah atas kasus penyuapan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga air terbesar di negara tersebut, ungkap kejaksaan agung pada hari Jumat (28/8/2026) waktu setempat. Moreno (73 tahun) dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan dilarang secara permanen untuk memegang jabatan publik apa pun di masa depan.
Kejaksaan Agung meluncurkan penyelidikan pada Maret 2023 yang menghubungkan Moreno, anggota keluarganya, serta mitra bisnis lokal dan Tiongkok dengan dugaan jaringan korupsi terkait pembangkit listrik Coca