Yogyakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang menjadi senjata baru pemberantasan korupsi justru menuai sorotan. DPR didesak membuka draf terbaru RUU tersebut kepada publik sebelum pembahasannya berujung pada pengesahan.
Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai ketertutupan DPR dalam proses pembahasan berpotensi melahirkan regulasi yang tidak matang. Lebih jauh, aturan yang seharusnya digunakan untuk memburu aset hasil kejahatan justru dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan setelah aksi kelompok