Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), menyepakati aturan baru terkait larangan rangkap jabatan bagi pengurus tertinggi organisasi. Kesepakatan ini diambil melalui musyawarah mufakat.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan awalnya diprediksi akan berjalan alot. Namun pada akhirnya kesepakatan bisa dicapai dengan lancar.
"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu