REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Ia didakwa berdasarkan ketentuan UU Telekomunikasi terkait penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Ombudsman menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh. Di satu sisi, penyelenggaraan layanan telekomunikasi memang harus memenuhi ketentuan perizinan.
Namun di