TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan segera diselesaikan pada Oktober 2026.
Namun ia meminta DPR dan pemerintah tidak membahas RUU tersebut secara terburu-buru hanya karena mengejar tenggat waktu.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk UU ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.