JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan indikator penetapan status bencana nasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan, putusan tersebut penting untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia.
"BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing," jelas Berton saat dikonfirmasi, Sabtu