Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung paling lambat Oktober 2026. Adapun RUU Ketenagakerjaan baru disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026
Namun, ia sendiri ragu tenggat dua bulan itu realistis, mengingat pembahasan undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya memakan waktu bertahun-tahun.
"Kalau kita hitung dari akhir Agustus ini, waktunya tinggal September, Oktober, dua bulan," kata Said dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh