TRIBUNNEWS.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Polrestabes Surabaya menjadi perhatian setelah keluhan seorang warga viral di media sosial pada Kamis (27/8/2026).
Keluhan tersebut disertai foto dokumen pengeluaran barang bukti dan bukti transfer uang sebesar Rp1 juta. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mengidentifikasi anggota yang diduga meminta uang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan anggota tersebut akan diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik.
Kasus itu bermula dari unggahan