Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Langkah hukum ini merupakan kali ketiga Lodewyk menempuh jalur praperadilan.
Gugatan didaftarkan Lodewyk pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman