Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, melayangkan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga tersebut.
Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.
"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu,