Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreatoe TikTok Vilmei.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia mengatakan ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/8).
Ia merincikan ketiga tersangka itu merupakan Z selaku karyawan dari Vilmei. Kemudian tersangka A yang juga merupakan