Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi hingga 99%. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika perusahaan asuransi memiliki kapasitas kecil maka tidak akan kuat melakukan penjaminan yang besar.
"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi di Mataram,