JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya.
“Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan permohonan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Anang mengatakan, Kejagung yang