Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut metode penghitungan desil kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tidak tepat. Hal ini seiring viralnya keluhan buruh bergaji setara upah minimum yang justru tercatat masuk desil 6 hingga 10, kategori yang lazim diasosiasikan dengan kelompok mampu.
"Tanggapan KSPI dan Partai Buruh: Ngawur. Enggak usah dipakai itu desil,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).
Said juga mempersoalkan anggaran survei desil yang disebutnya mencapai Rp