Jakarta, CNBC Indonesia - Kejahatan digital di Indonesia kini berada pada kondisi darurat. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian publik yang sangat fantastis akibat maraknya berbagai aksi penipuan daring (scam), dengan nilai mencapai lebih dari Rp 9,1 triliun.
Hingga 14 Januari 2026, OJK telah menerima sebanyak 432.637 pengaduan kasus penipuan melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC). Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK (kala itu menjabat Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen), mengungkapkan