TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, memberikan perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang karena didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi terkait penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.
Layanan internet yang semula dipasang untuk kebutuhan wisma milik