Jakarta, tvaonenews.com – Eks Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Marzuki saat menghadiri sidang banding perkara pengadaan Chromebook mengatakan bahwa Kejaksaan Agung perlu hati-hati, teliti, cermat dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan suatu kasus.
Tak hanya itu, perlu juga adanya keberanian kuat dalam melakukan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum apabila memang ada kekeliruan.
“Penegak hukum harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan