TRIBUNNEWS.COM - Peserta Magang Nasional 2026 tak perlu panik jika mengalami kecelakaan kerja selama mengikuti program pemagangan.
Pemerintah telah memberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama program berlangsung.
Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta.
Namun, peserta tetap perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika kecelakaan kerja terjadi.
Salah satunya dengan segera mendapatkan pertolongan di fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada mentor atau penyelenggara pemagangan.
Lantas, bagaimana prosedur yang harus dilakukan