TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur resmi mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi terkait proses persidangan hingga penahanannya dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun gugatan itu resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F pada Senin (24/8/2026) lalu.
"Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab dsiapa Gus Nur resmi mendaftarkan permohonan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin 24