Nasional

Surat Edaran Menkomdigi: Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet!

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 16:55 Sumber: Kompas - Nasional
Surat Edaran Menkomdigi: Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan aturan yang larangan operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).

Meutya menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tanggal 28

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp