JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Ia menilai, waktu dua bulan terlalu singkat untuk menyusun RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Jangan dibahas terburu-buru dalam waktu dua bulan. Kalau memang dalam waktu dua bulan tidak selesai, maka harus dicari jalan konstitusionalnya," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Said Iqbal, pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan