Nasional

PERADI Profesional tegaskan advokat wajib lindungi hak masyarakat

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 17:11 Sumber: Antara - Terkini
PERADI Profesional tegaskan advokat wajib lindungi hak masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan advokat tidak sekadar menjalankan profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dalam acara pelantikan di Jakarta, Jumat (28/8), mengatakan profesionalisme advokat harus berjalan bersama integritas dan kompetensi.

“Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks,” kata Harris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp