Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan advokat tidak sekadar menjalankan profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dalam acara pelantikan di Jakarta, Jumat (28/8), mengatakan profesionalisme advokat harus berjalan bersama integritas dan kompetensi.
“Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks,” kata Harris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.