TRIBUNNEWS.COM - Serikat buruh mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup perlindungan bagi pekerja digital platform atau gig worker, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ketentuan mengenai pekerja digital platform telah dimasukkan dalam konsep RUU yang disusun bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB).
"Dalam draf KSPI bersama KSPPB, kami sudah memasukkan pasal tentang definisi pekerja. Jadi ruang lingkup ya, pasal ruang lingkup, ruang lingkup definisi pekerja," kata