Nasional

Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 17:15 Sumber: CNN Indonesia - Nasional
Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung

Kejaksaan Agung RI menghormati langkah hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, yang kembali mengajukan Praperadilan mempersoalkan pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa Praperadilan merupakan hak hukum seorang tersangka yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,"

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp