Jombang, Beritasatu.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati norma baru terkait aturan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi PBNU. Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga independensi muruah keagamaan organisasi dari keterlibatan langsung politik praktis.
Katib Syuriah PBNU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan persidangan komisi organisasi berhasil melahirkan formula “jalan ketiga” di luar opsi A dan B yang ditawarkan tim materi. Asrorun Niam menguraikan perbedaan mendasar antara rancangan awal dengan keputusan final yang akhirnya disepakati bersama secara mufakat.
"Kalau A tetap,